Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
DKP Sultra berkomitmen untuk mewujudkan visi daerah melalui misi pembangunan ekonomi berbasis maritim dan membantu gubernur melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang kelautan dan perikanan.
Merumuskan kebijakan pengelolaan pada Kawasan Konservasi Daerah Teluk Moramo
Melaksanakan Kebijakan Pengelolaan Kawasan Konservasi Daerah Teluk Moramo
Melaksanakan Evaluasi dan Pelaporan Pengelolaan Kawasan Konservasi Daerah Teluk Moramo
"Terwujudnya KKPD Sebagai Sumber Kehidupan dan Kesejahteraan Masyarakat yang Lestari dan Berkelanjutan"
meningkatkan kualitas ekosistem pesisir, Memperkuat kapasitas Kelembagaan, mendorong pemanfaatan sumber daya alam hayati, serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengawasanÂ
TIM SATUAN UNIT ORGANISASI PENGELOLA (SUOP) KKD TELUK MORAMO
Berdasarkan ketentuan Pasal 35 ayat (1) Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Kawasan Konservasi , bahwa kawasan konservasi yang telah ditetapkan, dikelola oleh Satuan Unit Organisasi Pengelola (SUOP) melalui OPD terkait